Sedangkan menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Contoh : Petunjuk arah seperti : Belok kanan 300m dari lokasi wisata Taman Nasional Komodo. 4. Rambu peraturan (Regulatory Sign) menggambarkan serangkaian rambu yang digunakan untuk menunjukkan atau memperkuat undang-undang lalu lintas, peraturan atau persyaratan yang berlaku baik setiap saat atau pada waktu atau tempat tertentu. Untuk contoh penghitungan jumlah dan kecukupan akomodasi eksit tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 Lampiran c. Eksit Pelepasan (Exit Discharge) Eksit pelepasan merupakan bagian dari sarana evakuasi antara batas ujung eksit dan jalan umum yang berada di luar bangunan gedung untuk evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat. Hai Alfredo R,Saya Bantu Jawab Ya: Terdiri Atas 4 Jenis Rambu Lalu Lintas: 1.Rambu Petunjuk 2.Rambu Larangan 3.Rambu Peringatan 4.Rambu Perintah Contoh: 1.Rambu Petunjuk Rambu Tempat Rambu Nama Tempat 2.Rambu Larangan Rambu Larangan 3 Roda Kendaraan Rambu Larangan Kendaraan 4 Mobil 3.Rambu Peringatan Rambu Menyatakan Jalan Licin 4.Rambu Perintah Rambu Perintah Belok Ke Kiri Ketentuan tentang rambu petunjuk: Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas. 02YWT.

sebutkan contoh rambu petunjuk tempat